Pandangan
Pancasila Terhadap Hak Asasi Manusi (HAM)
Pancasila memandang bahwa manusia
dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik
dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM
dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga
berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini
tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak
sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari
sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya
dari Pancasila.
Hak
asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai
berikut :
1. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Sila ini merupakan inti ajaran
demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat
berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat
disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak
asasi manusia antara lain :
1.
Hak mengeluarkan pendapat.
2.
Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3.
Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4.
Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan
nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai
kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah,
bukan pada suara mayoritas.
5. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
tuhan yang dibawa sejak lahir.Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri.Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki
sesuatu.Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan
pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang
disebut hak asasi manusia. Jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh
dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
B.
Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah
imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati
pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan.Pancasila adalah pandangan
hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
C.
Hubungan antara Pancasila dengan Hak
Asasi Manusia
Hubungan antara Hak asasi manusia
dengan Pancasila dapat dijabarkan di setiap sila-sila dalam pancasila dan kita
sebagai warga negara yang baik di harapkan dapat mengamalkannya di kehidupan
sehari-hari sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci
di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan
fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman
hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang
pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segala bangsa didunia.Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berikut ini hubungan antara Hak asasi manusia dengan butir-butir Pancasila
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan
menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam
hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia
mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela
berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
No comments:
Post a Comment