Pandangan
Pancasila Terhadap Hak Asasi Manusi (HAM)
Pancasila memandang bahwa manusia
dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik
dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM
dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga
berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini
tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak
sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari
sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya
dari Pancasila.
Hak
asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai
berikut :
1. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak
Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.